Baca Juga : PBNU Minta Agar Pendeta Gilbert Hanya Perlu Minta Maaf Tak Perlu Dipolisikan
Mediaupdate.id - Tangerang - Kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mewajibkan penggunaan pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah di jenjang SD hingga SMA menuai sorotan publik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Poin-poin Penting Terkait Kebijakan:
- Tujuan: Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
- Penerapan:
- Pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
- Pengadaan pakaian adat menjadi tanggung jawab orang tua wali murid.
- Pemerintah pusat dan daerah dapat membantu pengadaan pakaian adat bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
- Tanggapan:
- Mendukung:
- Memperkuat identitas budaya bangsa.
- Meningkatkan rasa cinta tanah air.
- Memperkenalkan budaya daerah kepada generasi muda.
- Menentang:
- Beban biaya bagi orang tua.
- Potensi kesenjangan sosial.
- Kesulitan dalam implementasi.
- Mendukung:
Diskusi:
Kebijakan ini masih tergolong baru dan masih dalam tahap implementasi. Diperlukan evaluasi dan monitoring berkala untuk melihat efektivitas dan dampaknya di lapangan. Perlu juga dipertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, kesiapan sekolah, dan keberagaman budaya di Indonesia.