Baca Juga : Ribuan Buruh di Tangerang Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK 2024
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pemerinta Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 30 November 2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.370.534, naik sebesar Rp78.909 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.591.625. Kenaikan UMP sebesar 2,50% tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, dan perwakilan serikat pekerja/buruh.
Sementara itu, UMK di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan dengan kisaran kenaikan antara 2,50% hingga 8,50%. Berikut adalah daftar UMK di Jawa Barat tahun 2024:
Kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan daya beli masyarakat. Namun, kenaikan UMK juga dikhawatirkan dapat meningkatkan biaya produksi dan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa.