Baca Juga : Perkara Sandal Wanita Bersajam Tusuk Penjaga Toko
Mediaupdate.id - Tangerang - Polisi Resort Tangerang Selatan telah memastikan bahwa ND (43), pelaku pembunuhan terhadap penjaga toko di wilayah Kelapa Dua, Tangerang, tidak mengalami gangguan jiwa.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, setelah hasil pemeriksaan psikologis terhadap ND keluar.
"Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa ND tidak mengalami gangguan jiwa dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Agil kepada wartawan.
Agil menjelaskan bahwa ND melakukan aksinya secara spontan. ND dan korban sempat cekcok hingga tersinggung, yang kemudian berujung pada pembunuhan.
"Pelaku menusuk korban dengan sebilah pedang yang dibawanya," terang Agil.
Saat ini, ND telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena ND merupakan seorang wanita yang tega membunuh penjaga toko yang tidak berdosa.
Berikut beberapa fakta terkait kasus ini:
- ND dan korban saling kenal.
- Motif pembunuhan masih diselidiki.
- ND dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Semoga kasus ini dapat diproses dengan cepat dan adil, dan keluarga korban mendapatkan keadilan.