Baca Juga : Ribuan buruh di Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik pada hari ini
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi keberatan dengan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar 14,02 persen. Apindo menilai kenaikan sebesar itu akan memberatkan para pengusaha.
Ketua Apindo Kota Bekasi, Heri Setiawan, mengatakan bahwa kenaikan UMK sebesar 14,02 persen akan membuat pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 1,2 triliun. Biaya tambahan tersebut akan berdampak pada daya saing perusahaan dan dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami mengusulkan kenaikan UMK sebesar 1,16 persen," kata Heri. Menurutnya, kenaikan sebesar itu masih wajar dan tidak akan memberatkan para pengusaha.
Sementara itu, serikat buruh di Kota Bekasi menuntut kenaikan UMK sebesar 15 atau 16 persen. Mereka menilai kenaikan sebesar itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja.
Demo buruh di kawasan MM2100
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Bekasi, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa kenaikan UMK sebesar 14,02 persen masih belum cukup. Menurutnya, kenaikan UMK harus disesuaikan dengan kenaikan biaya hidup.
"Kami menuntut kenaikan UMK sebesar 15 atau 16 persen," kata Fauzi. Menurutnya, kenaikan sebesar itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menetapkan UMK Kota Bekasi pada bulan Desember 2023. Keputusan tersebut akan diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah daerah