Baca Juga : Seorang Warga Asal Cinere Diamankan Warga Karena Diduga Mencuri Barang di Minimarket
TPA Limo tidak memiliki izin dari pemerintah dan telah berkali-kali disegel, tetapi tetap dijebol oleh oknum-oknum tertentu.
TPA tersebut terletak di Jalan Limo Raya No 60, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. TPA tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2015 dan menerima sampah dari berbagai daerah, termasuk dari Jakarta.
TPA tersebut terbakar dan mengeluarkan asap pekat yang mengganggu aktivitas warga sekitar. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu dua hari untuk memadamkan api tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah melakukan penyegelan terhadap TPA tersebut pada tahun 2016 dan 2020. Namun, penyegelan tersebut tidak efektif karena oknum-oknum tertentu tetap menjebol segel dan membuang sampah ke TPA tersebut.
Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menutup TPA tersebut. Ety juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah ke TPA tersebut.
Kebakaran TPA di Limo Depok ini menjadi bukti bahwa perlu ada upaya yang lebih tegas untuk menindak TPA ilegal. TPA ilegal tersebut tidak hanya menimbulkan masalah lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar.
TPA Limo tidak memiliki izin dari pemerintah dan telah berkali-kali disegel, tetapi tetap dijebol oleh oknum-oknum tertentu.
TPA tersebut terletak di Jalan Limo Raya No 60, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. TPA tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2015 dan menerima sampah dari berbagai daerah, termasuk dari Jakarta.
TPA tersebut terbakar dan mengeluarkan asap pekat yang mengganggu aktivitas warga sekitar. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu dua hari untuk memadamkan api tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah melakukan penyegelan terhadap TPA tersebut pada tahun 2016 dan 2020. Namun, penyegelan tersebut tidak efektif karena oknum-oknum tertentu tetap menjebol segel dan membuang sampah ke TPA tersebut.
Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menutup TPA tersebut. Ety juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah ke TPA tersebut.
Kebakaran TPA di Limo Depok ini menjadi bukti bahwa perlu ada upaya yang lebih tegas untuk menindak TPA ilegal. TPA ilegal tersebut tidak hanya menimbulkan masalah lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar.
Sumber: TribunnewsDepok