Baca Juga : DSDABMBK Kota Tangerang Selatan akan memulai pembangunan jembatan Puri Bintaro Indah
TANGERANG UPDATE - Polresta Tangerang membuka layanan perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C untuk warga Kabupaten Tangerang.
Untuk pelayanan sim keliling mulai hari Senin 2 Oktober 2023, layanan SIM Keliling berlokasi di Lobi Timur Mall Ciputra mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Perpanjangan SIM hanya berlalu untuk bagi SIM yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya.
perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, Sementara untuk SIM C akan biaya sebesar Rp75 ribu.
Ada beberapa syarat yang harus ada saat memperpanjang SIM A dan C, antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Langkah-langkah perpanjangan masa berlaku SIM di Satpas SIM Keliling adalah:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri
3. Setelah pengisian data selesai, serahkan kembali formulir ke petugas
4. Selanjutnya menunggu antrian sampai nama dipanggil oleh petugas
5. Pemohon akan dipanggil guna mengikuti tes kesehatan
6. Kemudian, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya untuk berfoto