Baca Juga : Mobil Dinas Polri Disalahgunakan untuk Kampanye Caleg, Polisi Tindak Tegas
mediaupdate.id TANGERANG-- Pesepak bola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka, menjadi sorotan atas kasus dugaan kekerasan yang menimpanya. Pertanyaan pun muncul, apakah dalam kasus ini pihak berwenang dapat mencabut status WNI yang disandangnya?
Menurut Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Tangerang, Oni Armadya, proses mencabut status WNI bukanlah hal yang mudah. Meskipun memungkinkan, hal tersebut tetap memerlukan prosedur yang tidak sebentar.
"Sebenarnya bisa, tetapi mungkin tidak mudah ya, seperti halnya mendapatkan WNI, bisa tetapi tidak mudah," kata Oni Armadya, Rabu (20/12/2023).
Oni menjelaskan bahwa status WNI Egwuatu Godstime Ouseloka didapat melalui naturalisasi, bukan karena perkawinan campuran.
"Jadi status WNI-nya didapat bukan karena perkawinan campuran, bukan karena menikah dengan WNI lalu diberikan status WNI. Kalau tidak salah waktu itu yang bersangkutan bermain sepak bola di Aceh, tetapi karena berprestasi mungkin kemudian mendapatkan naturalisasi," ungkap Oni.
Naturalisasi merupakan prosedur bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh kewarganegaraan melalui proses permohonan. Proses ini mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, regulasi kewarganegaraan diatur oleh Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Source: beritasatu.com