Baca Juga : Pemprov DKI Kembali Raih Predikat WBK dan WBBM
MEDIA UPDATE - Pemerintah telah menetapkan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2022 tentang Tata Cara Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Perpajakan.
Pemaduan NIK dan NPWP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. Dengan pemaduan tersebut, maka seluruh pelayanan pajak hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang telah ditentukan dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT dan sebagainya.
Cara memadankan NIK dengan NPWP
Ada dua cara untuk memadankan NIK dengan NPWP, yaitu secara online dan langsung ke kantor pajak.
Memadankan NIK dengan NPWP secara online
- Buka situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Klik menu "Layanan Online".
- Klik menu "Validasi NIK".
- Masukkan NPWP Anda.
- Masukkan NIK Anda.
- Klik tombol "Validasi".
Jika data NIK Anda sudah tervalidasi, maka Anda akan mendapatkan pesan "NIK Anda sudah tervalidasi".
Memadankan NIK dengan NPWP langsung ke kantor pajak
- Datang ke kantor pajak terdekat.
- Bawalah NPWP dan KTP Anda.
- Isi formulir pemadanan NIK dengan NPWP.
- Serahkan formulir tersebut kepada petugas pajak.
- Petugas pajak akan memproses pemadanan data NIK Anda.
Jika data NIK Anda sudah tervalidasi, maka petugas pajak akan memberikan tanda terima pemadanan data NIK.
Ketentuan pemadanan NIK dengan NPWP
Berikut adalah ketentuan pemadanan NIK dengan NPWP:
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang belum memiliki NPWP wajib melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pemadanan NIK dengan NPWP jika NIK dan NPWP-nya belum tervalidasi.
- Pemaduan NIK dengan NPWP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Petugas pajak akan melakukan verifikasi data NIK dan NPWP wajib pajak.
- Jika data NIK dan NPWP wajib pajak sesuai, maka petugas pajak akan melakukan pemadanan data.
- Jika data NIK dan NPWP wajib pajak tidak sesuai, maka petugas pajak akan memberitahukan wajib pajak untuk melakukan perbaikan data.
Untuk memastikan bahwa NIK dan NPWP Anda sudah tervalidasi, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs web DJP.