Jaksa Ungkap Eks Walkot Bima Beli Hadiah Mobil Buat Istri Pakai Duit Proyek
Jaksa Ungkap Eks Walkot Bima Beli Hadiah Mobil Buat Istri Pakai Duit Proyek

Selasa, 23 Apr 2024 | 11:30:39 WIB, Dilihat 84 Kali

Oleh Anggun Nur Maulidya

Jaksa Ungkap Eks Walkot Bima Beli Hadiah Mobil Buat Istri Pakai Duit Proyek Jaksa Ungkap Eks Walkot Bima Beli Hadiah Mobil Buat Istri Pakai Duit Proyek.(Foto : Ahmad Viqi/DetikBali)

Baca Juga : Tuai Sorotan Publik Terkait Kebijakan Pakaian Adat Dijadikan Seragam Sekolah


Mediaupdate.id - Mantan Wali Kota Bima, Lutfi, didakwa membeli mobil Toyota sebagai hadiah ulang tahun untuk istrinya, Ellia, menggunakan uang hasil korupsi dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Mataram, Lombok, pada hari Minggu (21 Januari 2024).

Menurut dakwaan JPU, Lutfi memerintahkan Maqdis, adik iparnya, untuk mengeluarkan cek senilai Rp 500 juta untuk pembelian mobil tersebut. Maqdis diketahui memang mendapatkan beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkot Bima atas bantuan Lutfi dan istrinya.

Pembelian mobil ini didakwa sebagai bagian dari perbuatan korupsi Lutfi yang merugikan negara sebesar Rp 17,4 miliar. Lutfi didakwa dengan Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada hari Selasa (23 Januari 2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan modus operandi baru dalam tindak pidana korupsi, yaitu menggunakan keluarga dekat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini dikhawatirkan dapat memperparah budaya korupsi di Indonesia.

Berikut adalah beberapa poin penting dari dakwaan JPU:

  • Lutfi membeli mobil Toyota sebagai hadiah ulang tahun untuk istrinya menggunakan uang hasil korupsi.
  • Maqdis, adik ipar Lutfi, membantu Lutfi dalam melakukan korupsi.
  • Lutfi didakwa dengan Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
  • Sidang lanjutan akan digelar pada hari Selasa (23 Januari 2024).

Kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.



Tuai Sorotan Publik Terkait Kebijakan Pakaian Adat Dijadikan Seragam Sekolah
  • Tuai Sorotan Publik Terkait Kebijakan Pakaian Adat Dijadikan Seragam Sekolah

    Kamis, | 09:13:11 | 93 Kali


  • PBNU Minta Agar Pendeta Gilbert Hanya Perlu Minta Maaf Tak Perlu Dipolisikan
  • PBNU Minta Agar Pendeta Gilbert Hanya Perlu Minta Maaf Tak Perlu Dipolisikan

    Kamis, | 09:05:41 | 70 Kali


  • Menko PMK Jelaskan Terkait Bansos Tak Dikhususkan Di Satu Kementerian Saja
  • Menko PMK Jelaskan Terkait Bansos Tak Dikhususkan Di Satu Kementerian Saja

    Jumat, | 08:52:18 | 81 Kali


  • Polres Depok Siapkan 8 Pos Keamanan Untuk Pemudik Lebaran
  • Polres Depok Siapkan 8 Pos Keamanan Untuk Pemudik Lebaran

    Kamis, | 09:00:19 | 98 Kali


  • Menhub Imbau Agar Masyarakat Mudik Lebih Awal Dan Pulang Lebih Akhir
  • Menhub Imbau Agar Masyarakat Mudik Lebih Awal Dan Pulang Lebih Akhir

    Selasa, | 11:50:09 | 93 Kali