Baca Juga : Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Villa Galaxy, Bekasi
MEDIA UPDATE - Setiap orang yang dengan sengaja mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Hal ini diatur dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
Ajakan golput dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya dengan menjanjikan uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada orang yang tidak menggunakan hak pilihnya. Ajakan golput juga dapat dilakukan dengan menyebarkan berita bohong atau menyesatkan tentang pemilu.
Ajakan golput dapat berdampak negatif terhadap pemilu. Ajakan golput dapat menurunkan partisipasi pemilih, sehingga dapat mempengaruhi hasil pemilu. Selain itu, ajakan golput juga dapat menimbulkan konflik dan perpecahan di masyarakat.
Oleh karena itu, ajakan golput perlu dihindari. Setiap orang memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya. Setiap orang juga memiliki hak untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpinnya.