Baca Juga : Pemprov DKI Libatkan Pelajar Ikut Meminimalkan Potenti Pelanggaran Tantribum Sejak Dini
Latar Belakang
Pada tanggal 15 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden berusia di bawah 40 tahun dapat maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini menuai kontroversi karena dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Dugaan Kolusi dan Nepotisme
Beberapa pihak menilai bahwa putusan MK tersebut merupakan hasil dari kolusi dan nepotisme. Dugaan ini didasarkan pada beberapa hal, antara lain:
Hubungan kekerabatan antara Anwar Usman, Ketua MK, dengan Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman merupakan suami dari Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo.
Keputusan MK yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. MA telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia minimal 35 tahun.
Keputusan MK yang tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat. Putusan MK tidak menjelaskan secara rinci alasan mengapa calon presiden dan calon wakil presiden berusia di bawah 40 tahun dapat maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Penyelidikan
Pada tanggal 24 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan MK tersebut. KPK akan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan para hakim MK.
Kesimpulan
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan kontroversi dan memicu dugaan kolusi dan nepotisme. KPK telah membuka penyelidikan terkait dugaan tersebut dan akan memeriksa sejumlah pihak terkait. Hasil penyelidikan KPK nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam putusan MK tersebut.