Alasan Pelarangan Tiktok Menjalankan Bisnis Medsos dan E-commerce Sekaligus
Alasan Pelarangan Tiktok Berjualan di E-commerce

Kamis, 12 Okt 2023 | 14:47:50 WIB, Dilihat 69 Kali

Oleh Abdus Somad

Alasan Pelarangan Tiktok Menjalankan Bisnis Medsos dan E-commerce Sekaligus sumber foto: Canva

Baca Juga : Manajemen LRT Jabodebek Minta Maaf atas Gangguan yang Terjadi Hari Ini


Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki ingin Indonesia mencontoh Amerika Serikat (AS) dan India yang berani melarang TikTok menggunakan platform untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Namun, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal tersebut untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” tutur Menteri Teten.

Selain itu, Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri sehingga dapat bersaing di pasar digital Indonesia.

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten Masduki.

Menteri Teten menuturkan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang dapat diimpor

"Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air," ujar Menteri Teten.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Mendag Zulkifli Hasan menyebut ia rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno membahas rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia. Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Zulhas tidak bisa memastikan kapan revisi beleid tersebut rampung. Ia hanya menegaskan revisi dari Kemendag sudah selesai, tinggal menunggu proses harmonisasi.

"Saya nanti akan rapat di Kemensetneg jam setengah empat (15.30 WIB), membahas termasuk revisi Permendag 50 (Tahun 2020), juga apakah kita larang saja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti. Ini lagi dibahas (rencana pencabutan izin TikTok Shop)," ujarnya di Harris Vertu Harmoni Hotel, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Ia mengatakan banyak sekali keluhan masuk soal serbuan barang murah asing di tanah air. Zulhas menyebut tidak hanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tak kuat meladeni banjir barang murah tersebut, melainkan industri kecantikan hingga fesyen.

Terdapat beberapa poin yang diusulan oleh Kemendag dalam kebijakan soal Tiktok Shop yaitu:

  • Barang yang boleh dijual jika memang Indonesia tidak bisa memproduksi
  • Tidak boleh menggunakan satu izin untuk menjalankan 2 bisnis yaitu media sosial dan e-commerce
  • Barang yang dijual harus memilik izin standar atau SNI
  • Tidak boleh menjadi produsen karena berupa platform digital
  • Belanja minimal untuk impor dalam 1 transaksi USD 100.

 



Manajemen LRT Jabodebek Minta Maaf atas  Gangguan yang Terjadi Hari Ini
  • Manajemen LRT Jabodebek Minta Maaf atas Gangguan yang Terjadi Hari Ini

    Rabu, | 14:47:56 | 166 Kali


  • KAWS: HOLIDAY INDONESIA resmi dibuka di area Komplek Candi Prambanan, Yogyakarta
  • KAWS: HOLIDAY INDONESIA resmi dibuka di area Komplek Candi Prambanan, Yogyakarta

    Rabu, | 09:55:15 | 141 Kali