Validasi NIK Jadi NPWP Terakhir 31 Desember 2023

Senin, 11 Des 2023 | 15:04:34 WIB, Dilihat 163 Kali

Oleh Abdus Somad

Validasi NIK Jadi NPWP Terakhir 31 Desember 2023

Baca Juga : Pemprov DKI Kembali Raih Predikat WBK dan WBBM


MEDIA UPDATE - Pemerintah telah menetapkan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2022 tentang Tata Cara Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Perpajakan.

Pemaduan NIK dan NPWP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. Dengan pemaduan tersebut, maka seluruh pelayanan pajak hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang telah ditentukan dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT dan sebagainya.

Cara memadankan NIK dengan NPWP

Ada dua cara untuk memadankan NIK dengan NPWP, yaitu secara online dan langsung ke kantor pajak.

Memadankan NIK dengan NPWP secara online

  1. Buka situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. Klik menu "Layanan Online".
  3. Klik menu "Validasi NIK".
  4. Masukkan NPWP Anda.
  5. Masukkan NIK Anda.
  6. Klik tombol "Validasi".

Jika data NIK Anda sudah tervalidasi, maka Anda akan mendapatkan pesan "NIK Anda sudah tervalidasi".

Memadankan NIK dengan NPWP langsung ke kantor pajak

  1. Datang ke kantor pajak terdekat.
  2. Bawalah NPWP dan KTP Anda.
  3. Isi formulir pemadanan NIK dengan NPWP.
  4. Serahkan formulir tersebut kepada petugas pajak.
  5. Petugas pajak akan memproses pemadanan data NIK Anda.

Jika data NIK Anda sudah tervalidasi, maka petugas pajak akan memberikan tanda terima pemadanan data NIK.

Ketentuan pemadanan NIK dengan NPWP

Berikut adalah ketentuan pemadanan NIK dengan NPWP:

  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang belum memiliki NPWP wajib melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan pemadanan NIK dengan NPWP jika NIK dan NPWP-nya belum tervalidasi.
  • Pemaduan NIK dengan NPWP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Petugas pajak akan melakukan verifikasi data NIK dan NPWP wajib pajak.
  • Jika data NIK dan NPWP wajib pajak sesuai, maka petugas pajak akan melakukan pemadanan data.
  • Jika data NIK dan NPWP wajib pajak tidak sesuai, maka petugas pajak akan memberitahukan wajib pajak untuk melakukan perbaikan data.

Untuk memastikan bahwa NIK dan NPWP Anda sudah tervalidasi, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs web DJP.



Pemprov DKI Kembali Raih Predikat WBK dan WBBM
  • Pemprov DKI Kembali Raih Predikat WBK dan WBBM

    Senin, | 13:36:25 | 116 Kali


  • Wilayah Kota Bogor dan sekitarnya diguncang gempa bumi tektonik pada Jumat dini hari  tadi
  • Wilayah Kota Bogor dan sekitarnya diguncang gempa bumi tektonik pada Jumat dini hari tadi

    Jumat, | 10:42:49 | 95 Kali


  • Kasus Mycoplasma Pneumonia dan Covid-19 Kembali Merebak, Dinkes DKI Imbau Untuk Gunakan Masker
  • Kasus Mycoplasma Pneumonia dan Covid-19 Kembali Merebak, Dinkes DKI Imbau Untuk Gunakan Masker

    Kamis, | 10:55:36 | 98 Kali


  • Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024
  • Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024

    Rabu, | 11:59:13 | 142 Kali


  • HIMNI Gelar ICONSTA 2023 untuk Kampanyekan Nuklir Ramah Lingkungan
  • HIMNI Gelar ICONSTA 2023 untuk Kampanyekan Nuklir Ramah Lingkungan

    Rabu, | 10:26:32 | 109 Kali