Baca Juga : Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO
Pemerintah Jepang berencana mewajibkan Turis dari enam negara, termasuk Indonesia, untuk melakukan tes TBC sebelum masuk wilayahnya mulai 2024.
Keenam negara tersebut adalah Indonesia, Filipina, Vietnam, Tiongkok, Indonesia, Nepal dan Myanmar. Aturan ini berlaku untuk semua Turis yang berencana tinggal di Jepang selama lebih dari tiga bulan.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah Jepang karena meningkatnya kasus TBC di negara-negara tersebut. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), TBC merupakan penyakit menular yang paling mematikan di dunia.
Turis yang ingin masuk ke Jepang harus melakukan tes TBC di institusi medis yang ditunjuk oleh pemerintah Jepang. Tes TBC tersebut harus dilakukan paling lambat 48 jam sebelum keberangkatan.
Jika hasil tes positif, Turis tersebut tidak akan diizinkan masuk ke Jepang. Mereka harus menjalani pengobatan TBC di negara asal mereka.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran tuberkulosis (TBC), penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. TBC dapat menyerang paru-paru, tetapi juga dapat menyerang organ tubuh lainnya, seperti tulang, ginjal, dan otak.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024, namun banyak menuai pro dan kontra. Beberapa orang mendukung kebijakan ini karena dapat membantu mencegah penyebaran TBC. Namun, ada juga yang menentang kebijakan ini karena dapat menghambat pariwisata dan perdagangan.