Baca Juga : Wanita Tewas Ditemukan Di Sungai Cikeas Usai Kabur Dari Rumah Selama 4 Hari
Mediapasti.com - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terkait penangkapan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Maluku Utara yang terjerat kasus narkoba jenis sabu. Surat tersebut dilayangkan pada tanggal 24 Mei 2024, beberapa hari setelah penangkapan ketiga ASN tersebut di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, Polda Metro Jaya menyampaikan informasi terkait identitas ketiga ASN yang ditangkap, yaitu RJA, AFM, dan MBD, serta kronologi penangkapan mereka. Ketiganya ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
Polda Metro Jaya juga menyertakan hasil tes urine ketiga ASN yang menunjukkan hasil positif sabu. Selain itu, dalam penggeledahan, ditemukan pula barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Penyerahan surat ini bertujuan untuk menginformasikan Pemprov Maluku Utara tentang kasus yang menjerat ASN tersebut dan kemungkinan akan diambil langkah disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.