Baca Juga : PT Kereta Api Indonesia Luncurkan Kereta Ekonomi Generasi Baru Yang Lebih Nyaman
Operasi gabungan rutin dilakukan setiap harinya, dengan pengawasan yang kiat diperketat 24 jam. Terlebih, jika didapati laporan masyarakat pada keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas. Ada 16 truk tanah yang kita amankan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang, Achmad Suhaely.
Dia juga menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub Kota Tangerang dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.
Setiap harinya, Dishub Kota Tangerang mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.