Baca Juga : Mentri Dalam Negri sebut pasar tanah abang alami peningkatan pembeli
Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diperpanjang selama satu tahun ke depan, terhitung mulai 17 Oktober 2023. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 131.23-1008 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Heru menerima SK perpanjangan masa jabatannya dari Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri pada Senin, 16 Oktober 2023. Heru mengatakan, ia akan melanjutkan program-program yang telah dijalankan selama satu tahun terakhir.
"Saya akan melanjutkan program-program yang sudah ada, dan saya akan berusaha menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Jakarta," kata Heru.
Heru juga mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan visi dan misinya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Saya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat," kata Heru.
Heru Budi Hartono merupakan seorang birokrat yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta sejak 2019. Ia menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.