Baca Juga : Terjadi Kecelakaan, Sebuah Truk Terguling di jl. K.H Mas Masyur, Tanah Abang, Jakpus
mediaupdate.id JAKARTA-- Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Chandra menyebut kerugian korban mencapai Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket.
Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Salah satu pelapor kemudian membawa Ghisca ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 November.
"Pada hari Jumat 17 November 2023 (Ghisca) kami tetapkan sebagai tersangka, yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin," kata Susatyo, Senin (20/11).
Dalam kasus ini, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Source: Instagram/infojkt24