Baca Juga : Pemprov DKI Kembali Raih Predikat WBK dan WBBM
MEDIA UPDATE - Hal ini dikarenakan status DKI Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada tahun 2024. Dengan perubahan status tersebut, maka KTP warga DKI Jakarta juga harus disesuaikan.
Penggantian KTP ini dilakukan untuk menyesuaikan status DKI Jakarta sebagai daerah otonom yang tidak lagi menjadi ibu kota negara. KTP DKJ akan memiliki desain yang berbeda dengan KTP DKI Jakarta sebelumnya, di mana pada KTP DKJ tidak akan tercantum tulisan "Ibu Kota Negara".
Penggantian KTP ini tidak dipungut biaya. Warga DKI Jakarta dapat mengganti KTP-nya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau menggunakan layanan online melalui situs web Dukcapil DKI Jakarta.
Berikut adalah persyaratan untuk mengganti KTP DKI Jakarta menjadi KTP DKJ:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pasangan (jika belum menikah)
Warga DKI Jakarta dapat mengganti KTP-nya mulai tanggal 1 Januari 2024.