Baca Juga : Jokowi Resmikan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Depok
Mediaupdate.id - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menutup akses publik terhadap salinan putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan pada tanggal 7 Mei 2024. Penutupan akses ini dilakukan setelah putusan tersebut viral di media sosial dan menjadi konsumsi publik, sehingga dikhawatirkan akan melanggar privasi para pihak yang berperkara.
Menurut juru bicara MA, Dr. H. Suharto, S.H., M.H., penutupan akses ini dilakukan karena putusan tersebut telah diunduh lebih dari 600 kali. Hal ini dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan stigma negatif dan mengganggu kehidupan pribadi para pihak yang berperkara.
Penutupan akses putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan ini sejalan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Informasi di Mahkamah Agung, yang mengatur bahwa putusan perkara yang memuat identitas diri para pihak dan informasi lainnya yang dapat menimbulkan stigma negatif tidak boleh dipublikasikan.
Meskipun akses publik terhadap putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan telah ditutup, namun salinan putusan tersebut masih dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti peneliti atau akademisi, dengan cara mengajukan permohonan kepada MA.