3 Polisi Di Tangerang Dipecat Terlibat Narkoba-Telantarkan Anak
3 Polisi Di Tangerang Dipecat Terlibat Narkoba-Telantarkan Anak

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:19:17 WIB, Dilihat 69 Kali

Oleh Anggun Nur Maulidya

3 Polisi Di Tangerang Dipecat Terlibat Narkoba-Telantarkan Anak 3 Polisi Di Tangerang Dipecat Terlibat Narkoba-Telantarkan Anak.(Foto : Dok. Ist)

Baca Juga : Polisi Selidiki Terkait Gas Subsidi Ilegal Yang Disuntik Di Parung Bogor


Mediaupdate.id - 3 polisi di Tangerang dipecat karena terbukti terlibat narkoba dan menelantarkan anak. Pemecatan ini dilakukan pada tanggal 30 April 2023. Polres Metro Tangerang Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya secara in absentia. Pasalnya ketiganya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Ketiga polisi yang diberhentikan ini adalah Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS. Dua di antaranya dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan satu lainnya terkait penelantaran terhadap anak dan istri sahnya.

Upacara digelar pada Selasa (30/4/2023). Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, memimpin langsung upacara itu. Dalam amanatnya, Zain menekankan kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas sesuai aturan dan etika, serta tidak melakukan pelanggaran dan tindak pidana

"Hari ini rekan-rekan dapat melihat ada tiga rekan kita yang kita PTDH dan sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri, dimana di kepolisian sudah jelas ada aturan dan etika yang harus kita patuhi sebagai seorang anggota Polri" kata Zain.

Dia berharap tidak ada lagi anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat ke depannya. Karena itu, Zain menegaskan kepada seluruh anggotanya, untuk berpikir kembali jika hendak melakukan pelanggaran maupun tindak pidana

"Apabila mau berbuat sesuatu kesalahan, Ingatlah istri, anak, orang tua dan keluarga, bahagiakan dan jangan sakiti mereka," ucap Zain.

"Setiap dinas dimanapun ada pasti resikonya, maka, kita harus siap berkomitmen untuk punya hati, akal pikiran jernih, integritas tinggi, untuk itu kita harus ingat dengan keluarga supaya menjadi motivasi untuk menghindari hal-hal yang negatif," tambahnya.

Lebih jauh, Zain berpesan kepada anggotanya agar lebih mawas diri dan selalu saling menjaga serta mengingatkan. Sebab, kata dia, dengan begitu marwah kehormatan Polri akan tetap selalu terjaga.

"Bagi rekan-rekan personel yang lain, mari kita bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri, tempat kita mengabdi bagi negara Indonesia tercinta," pungkasnya.

Dalam upacara tersebut, ketiga anggota polisi yang dipecat tidak hadir. Sehingga pelaksanaan PTDH dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto anggota berseragam itu.

Adapun ketiganya terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ketiga polisi tersebut adalah:

  • Aipda EG dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
  • Bripka N dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
  • Bripka AS dipecat karena menelantarkan anak dan istrinya.

Pemecatan ini merupakan tindak tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi Polri. Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah dan kredibilitas institusi Polri.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga perilaku dan bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.



Polisi Selidiki Terkait Gas Subsidi Ilegal Yang Disuntik Di Parung Bogor
  • Polisi Selidiki Terkait Gas Subsidi Ilegal Yang Disuntik Di Parung Bogor

    Jumat, | 11:10:59 | 73 Kali


  •  Ada Perbaikan Jalan Di Lalin Terminal Kampung Rambutan Arah Pasar Rebo Macet
  • Ada Perbaikan Jalan Di Lalin Terminal Kampung Rambutan Arah Pasar Rebo Macet

    Jumat, | 11:06:44 | 122 Kali


  • Siasat Busuk Pembunuhan Buang Jasad Korbannya Dalam Koper
  • Siasat Busuk Pembunuhan Buang Jasad Korbannya Dalam Koper

    Kamis, | 15:10:01 | 83 Kali


  • UU DKJ Sudah Diteken Jokowi DPRD Harap Jakarta Jadi Kota Harapan Warga
  • UU DKJ Sudah Diteken Jokowi DPRD Harap Jakarta Jadi Kota Harapan Warga

    Selasa, | 09:21:26 | 101 Kali


  • Sisi Lain Pengemis Rosmini Yang Pendam Rindu Pada Anak
  • Sisi Lain Pengemis Rosmini Yang Pendam Rindu Pada Anak

    Selasa, | 09:17:59 | 82 Kali