Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop Untuk Berjualan, Hanya Untuk Promosi
Tiktok Shop Resmi Dilarang Pemerintah

Kamis, 12 Okt 2023 | 15:22:36 WIB, Dilihat 332 Kali

Oleh Abdus Somad

Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop Untuk Berjualan, Hanya Untuk Promosi Foto/gamebrott.com

Baca Juga : Hati-hati Modus Penipuan Baru Whatsapp, Jangan Asal Klik Gambar Action Block Pada Pesan WA


Pemerintah resmi melarang praktik social e-commerce dilakukan di Indonesia. Social e-commerce dalam hal ini seperti yang dilakukan Tiktok melalui TikTok shop. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan mengatur soal keberadaan social e-commerce. 

Mendag mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Hal tersebut, disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

"Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulhas. 

Fenomena social e-commerce sendiri mulai ramai diperbincangkan setelah TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur itu membuat pengguna bisa berbelanja dan bahkan bertransaksi langsung dalam aplikasi tersebut. Ini menjadikan TikTok bukan hanya media sosial video pendek, tapi juga e-commerce seperti Shopee atau Tokopedia.

TikTok Shop banyak diprotes oleh para pelaku UMKM karena dinilai sangat merugikan dan bahkan mematikan bisnis mereka. Apalagi terkait isu “Project S” TikTok di mana pengguna dapat membeli langsung barang dari pabrik di China dengan harga yang sangat jauh lebih murah dari barang lokal di Tanah Air.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar." 

"Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya.

Sebagai informasi, TikTok diketahui belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan. Adapun selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, ujar Zulkifli Hasan, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.

"Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.

Barang impor, kata Zulkifli Hasan, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.

Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp 15.400 per dolar AS).

“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,” kata Zulkifli Hasan.



Hati-hati Modus Penipuan Baru Whatsapp, Jangan Asal Klik Gambar Action Block Pada Pesan WA
  • Hati-hati Modus Penipuan Baru Whatsapp, Jangan Asal Klik Gambar Action Block Pada Pesan WA

    Jumat, | 14:26:08 | 191 Kali


  • Pemkab Bekasi Gandeng Google untuk Percepatan Digitalisasi Sekolah
  • Pemkab Bekasi Gandeng Google untuk Percepatan Digitalisasi Sekolah

    Kamis, | 08:13:24 | 129 Kali


  • Microsoft Hapus WordPad dari Windows Setelah Berjalan Hampir 30 Tahun
  • Microsoft Hapus WordPad dari Windows Setelah Berjalan Hampir 30 Tahun

    Senin, | 16:35:47 | 217 Kali