Baca Juga : Cegah Anarko! Polisi Berhasil Cegat Massa Dari Bekasi Yang Akan Demo Di MK
Mediaupdate.id - Jakarta - Pada tanggal 23 April 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) menahan satu orang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam Tbk. Tersangka bernama MY diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 234,5 miliar (sekitar $15,6 juta).
MY merupakan tersangka keempat yang ditahan terkait kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya, NSS, AGP, dan AAS, ditahan awal bulan ini. Investigasi sedang berlangsung dan kemungkinan penangkapan lebih lanjut akan dilakukan.
Korupsi tersebut diduga terjadi antara tahun 2013 hingga 2018. Para tersangka didakwa menginvestasikan uang dana pensiun pada aset berisiko tinggi tanpa izin yang semestinya. Akibatnya, dana tersebut kehilangan sejumlah besar uang.
Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) sedang menyelidiki kasus ini dan berjanji akan membawa pelakunya ke pengadilan. Kasus ini mengingatkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap dana pensiun di Indonesia.