Baca Juga : Papi Dimas Mucikari Prostitusi Di Bogir Terancam 15 Tahun Penjara
Mediaupdate.id - Tangerang - Polsek Panongan menangkap DI dan NK yang merupakan pemetik dan penadah hasil curian. DDI ditangkap setelah pengembangan kasus. Sindikat ini telah beraksi puluhan kali di wilayah Kabupaten Tangerang. Penadah kendaraan bermotor inisial DI, NK, dan DDI. Para pelaku adalah sindikat yang sudah kerja sama puluhan kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, Tangerang, mengatakan para pelaku ditangkap pada Sabtu (2/3) lalu di Panongan, pukul 19.00 WIB setelah mencuri kendaraan. Saat itu, korban ingin keluar makan bersama keluarganya.
"Aksi dilakukan masih relatif sore, namun saat itu masyarakat sedang sibuk dan pengawasan kurang dan pelaku memanfaatkan momen ini untuk melakukan aksi," kata Baktiar Joko Mujiono, Tangerang, Rabu (13/3/2024).
Polisi pada saat itu langsung menuju lokasi kejadian. Kurang dari 24 jam, pelaku inisial DII, yang merupakan seorang penadah, diringkus polisi di sebuah kontrakan di Desa Gembong, Balaraja.
"Tersangka DII berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pemetik dan pelaku yang bertugas menyimpan kendaraan hasil curian di beberapa tempat berbeda di Pasar Kemis dan Balaraja," ujar Baktiar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DII merupakan seorang residivis. Polisi menyita 11 kendaraan bermotor dari aksi puluhan kali yang sindikat ini lakukan di Kabupaten Tangerang.
"Kami juga masih terus mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Dan saat ini para pelaku yang masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO," paparnya.
- Barang Bukti:
- 5 unit sepeda motor
- 1 unit mobil
- 3 buah kunci letter L dan letter T
- 6 unit handphone
- 1 magnet pembuka kunci
- 1 unit motor yang sudah dibongkar
- 7 buah pelat kendaraan
Pasal:
- Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP.