Baca Juga : 4 Fakta Terbaru Terkait Kasus Ibu Tega Bunuh Anak Dengan 20 Tusukan
Mediaupdate.id - Jakarta - Dimas Ari, alias 'Papi' Dimas, seorang muncikari prostitusi di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia ditangkap polisi setelah terbukti menjajakan perempuan, termasuk selebgram dan mantan pramugari, kepada pria hidung belang. Dimas dijerat dengan pasal Undang-Undang Perdagangan Orang (UU TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, Dimas ditahan di Polresta Bogor Kota. Dimas menjajakan perempuan dengan tarif Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per sekali kencan. Pelanggan Dimas berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bali dan Kalimantan. Dimas telah menjalankan bisnis prostitusi online ini selama kurang lebih satu tahun.