Baca Juga : Anak 3 Tahun Tenggelam Saat Ikut Mancing Bersama Sang Ayah Di Tangerang
Mediaupdate.id - Tangerang - Seorang pemuda berinisial SA (20) di Tangerang, Banten, ditangkap polisi karena diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar. SA menjual obat-obatan tersebut di tokonya yang berkedok sebagai toko kosmetik. Polisi mengamankan barang bukti berupa 423 butir tramadol dan 170 butir hexymer dari toko SA. SA terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kronologi Kejadian:
Petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya toko kosmetik yang menjual obat keras tanpa izin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko SA. Saat digeledah, petugas menemukan ratusan butir tramadol dan hexymer yang disimpan di dalam laci dan etalase toko. SA kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Motif Pelaku:
SA mengaku nekat menjual obat keras tanpa izin karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar. SA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok yang tidak dikenal.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat keras tanpa izin edar dan jika masyarakat yang ingin membeli obat keras harus dengan resep dokter serta Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan toko yang menjual obat keras tanpa izin.
Perlu diingat Tramadol dan hexymer adalah obat keras dan Obat-obatan tersebut hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tramadol dan hexymer tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian.