Pelaku Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi di Bekasi Berhasil Ditangkap, Begini Modusnya
Pelaku ganjal ATM Bekasi Ditangkap

Jumat, 01 Sep 2023 | 11:07:32 WIB, Dilihat 108 Kali

Oleh Muhammad Sahid

Pelaku Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi di Bekasi Berhasil Ditangkap, Begini Modusnya Ilustrasi Transaksi di ATM

Baca Juga : Mulai besok 1 September 2023, Kendaraan Gagal Uji Emisi akan di tilang


Polisi menangkap satu dari dua pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Para pelaku ganjal ATM hanya bermodalkan tusuk gigi dalam melancarkan aksi kejahatannya.

"Itu benda (tusuk gigi) yang digunakan untuk mengganjal lubang mesin ATM," kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan di Bekasi, Kamis, 31 Agustus 2023.

Twedi mengatakan kedua pelaku sudah lima kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Terakhir, para pelaku beraksi di gerai ATM area SPBU, Jalan Fatahilah, Cikarang Barat pada 9 Agustus 2023 lalu. 

Berawal saat korban yang kesulitan dan tidak bisa memasukkan kartunya ke dalam mesin ATM. Pelaku lalu datang dan berpura-pura membantu korban.

"Pelaku masuk ke tempat ATM berpura-pura menawarkan bantuan untuk melakukan proses transaksi ATM tanpa kartu," ujar Twedi.

Pelaku selanjutnya mengotak-atik layar mesin ATM, lalu meminta korban memasukkan nomor telepon dan pin ATM. Adapun pin ATM yang dimasukkan korban diam-diam bisa dilihat pelaku.

Selanjutnya, korban diminta pelaku untuk kembali memasukkan kartu ATM, tetapi tetap gagal, karena memang ada tusuk gigi yang mengganjalnya.

Pelaku lalu menawarkan bantuan untuk memasukkan kartu ATM milik korban. Saat itu pelaku diam-diam menukar kartu ATM dengan miliknya yang palsu.

"Saat mau memasukkan kartu ATM, ternyata kartu ATM korban sudah diganti dengan kartu palsu yang disiapkan pelaku, itu yang dimasukkan ke dalam mesin ATM. Setelah korban bisa memasukkan mesin ATM, pelaku langsung meninggalkan TKP," ujar Twedi.

Pelaku lalu menuju gerai ATM lainnya dan menguras uang milik korban. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta. Sadar jadi korban pencurian, korban lalu melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

Polisi kemudian bisa menangkap satu pelaku yang bernama Priyanto, 39 tahun. Adapun satu pelaku lainnya masih diburu polisi hingga kini.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.



Mulai besok 1 September 2023, Kendaraan Gagal Uji Emisi akan di tilang
  • Mulai besok 1 September 2023, Kendaraan Gagal Uji Emisi akan di tilang

    Kamis, | 09:19:21 | 143 Kali


  • Manajemen LRT Jabodebek Minta Maaf atas  Gangguan yang Terjadi Hari Ini
  • Manajemen LRT Jabodebek Minta Maaf atas Gangguan yang Terjadi Hari Ini

    Rabu, | 14:47:56 | 161 Kali


  • Nadiem Makarim: Skripsi Boleh Dihapus, Mahasiswa S2 dan S3 Tak Harus Terbitkan Jurnal lagi?
  • Nadiem Makarim: Skripsi Boleh Dihapus, Mahasiswa S2 dan S3 Tak Harus Terbitkan Jurnal lagi?

    Kamis, | 13:31:43 | 100 Kali


  • Twitter alias X kini resmi memperkenalkan fitur lowongan kerja untuk perusahaan terverifikasi
  • Twitter alias X kini resmi memperkenalkan fitur lowongan kerja untuk perusahaan terverifikasi

    Selasa, | 17:23:49 | 124 Kali


  • Timnas Indonesia U-17 akan melakoni uji coba melawan Korea Selatan pada 30 Agustus 2023
  • Timnas Indonesia U-17 akan melakoni uji coba melawan Korea Selatan pada 30 Agustus 2023

    Selasa, | 09:50:16 | 143 Kali