Baca Juga : Polisi Tangkap 29 Pelaku Begal dan Curanmor di Bekasi dalam Satu Bulan
BEKASI UPDATE - Nasib belasan ribu TKK (Tenaga Kerja Kontrak) di lingkup Pemkot Bekasi sudah tidak ada lagi per tanggal 28 November 2023. Selanjutnya mereka harus mendaftar ke LPSE dan disebut PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan)
PJLP ini tidak ada hubungan kerja dengan Pemkot Bekasi dan bagi yang mendaftar bisa mengajukan besaran gaji disesuaikan dengan tingkat pendidikan terkahir masing-masing.
Dikutip dari inijabar.com bahwa hal tersebut sudah dalam pembahasan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal.SE sudah mengetahui informasi tersebut dan akan memanggil semua pihak terkait termasuk LPSE agar bisa diketahui teknis nya. Mengingat jumlah TKK di Kota Bekasi yang melebihi 10 ribu orang. Jadi harus jelas dari semua pihak yang bertanggung jawab soal ini’
"Nanti akan terjadi pasar tenaga kerja melalui penyedia TKK melaluiLPSEE,"ujarnya. Rabu (4/10/2023). Pertanyaannya, lanjut dia, apakah ini transparen dan terjadi transaksi gaya baru. "Apa arti Tri mengumpulkan TKK dengan janji tidak ada pungutan "tanyanya heran.
Sebelumnya, mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto memastikan tetap memperdayakan penggunaan TKK dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor : 800/7613/BKPSDM.PKA, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2023.
Dari surat tersebut ada salah satu point berisi, yakni melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan Tahun Anggaran 2022. Begitu pula, point lainnya penggunaan TKK anggaran 2023 sebanyak 11 bulan, yaitu per tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023. Sebab itu, Tri meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk menerima TKK baru.