Mediaupdate.id - Bekasi - Sejumlah pengendara motor di Bekasi mengalami mogok setelah mengisi bensin di SPBU Pertamina 34.17106, Jalan Ir Juanda, Margahayu. Petugas SPBU dan Pertamina melakukan pengecekan dan menemukan adanya air di tangki penyimpanan bensin Pertalite. Polisi menetapkan 3 orang tersangka, yaitu EK (satpam SPBU), NN (sopir tangki BBM), dan MA (kernet tangki BBM).
Tersangka:
EK: Diduga membantu NN dan MA dalam mencampurkan air ke dalam tangki bensin.
NN: Diduga sebagai sopir tangki BBM yang mencampurkan air ke dalam bensin.
MA: Diduga sebagai kernet tangki BBM yang membantu NN mencampurkan air ke dalam bensin.
Motif:
Keuntungan pribadi: Tersangka diduga ingin mendapatkan keuntungan dengan mencampurkan air ke dalam bensin, sehingga volume bensin seolah-olah lebih banyak.
Ancaman Hukuman:
Ketiga tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Langkah Pertamina:
Pertamina telah memberikan ganti rugi kepada para korban.
Pertamina telah melakukan audit internal untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Haloo!, Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk Anda, menyediakan produk dan layanan terbaik yang Anda butuhkan. Apabila untuk alasan tertentu Anda merasa tidak puas dengan pelayanan kami dapat menyampaikan kritik dan saran.
Kami akan menidaklanjuti masukan yang Anda berikan dan bila perlu mengambil tindakan untuk mencegah masalah yang sama terulang kembali.