Baca Juga : Polisi Sebut Remaja Putri Dianiaya 5 Wanita di Jalanan Bogor Masih Sakit
Seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap di Koja, Jakarta Utara (Jakut). Pria berinisial MBR itu kerap membawa senjata jenis air gun saat mencuri motor.
"Kami Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara kembali merilis telah terjadi satu tindak pidana curat di parkiran kafe Alula Coffee yang menggunakan senjata air gun, ilegal, tak berizin," kata Kapolsek Koja Kompol Syahroni, Selasa (4/6/2024).
Tersangka MBR ditangkap saat berupaya mencuri sepeda motor di kawasan Koja pada Senin (27/6). Namun, saat itu aksinya diketahui warga.
Warga lalu berupaya menangkap MBR yang beraksi bersama rekannya. Rekan MBR kabur saat hendak ditangkap dan kini masih diburu polisi.
"Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MBR yang kerap beraksi menggunakan air soft gun di sebuah kafe daerah Manggar, Koja, Jakarta Utara,"
Rekan MBR, kini masih dalam pengejaran anggota Unit Reskrim Polsek Koja
MBR sempat berlaku bak koboi dengan senjata yang dibawanya. Dia mengumbar tembakan saat akan ditangkap.
Sebelum ditangkap, MBR sempat melepaskan tembakan ke arah warga, beruntung tidak mengalami luka serius.
MBR lalu diserahkan ke polisi. Dari tangannya, disita sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor pelaku, 1 unit motor korban, dan senjata air gun ilegal.
MBR dijerat pasal pencurian dan kekerasan, yaitu Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan dan terkait senjata api tanpa izin, yaitu UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.