Baca Juga : Tolak Penggusuran Rumah, Sejumlah Warga Demo di Dekat Halte Juanda 1 Arah Margonda
mediaupdate.id DEPOK-- Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga 29 Desember 2023. Program ini sebelumnya hanya berlaku hingga 10 Desember 2023.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, perpanjangan program ini dilakukan karena animo masyarakat yang tinggi. Berdasarkan data BKD, pada periode 1-10 Desember 2023, terdapat sekitar 200.000 wajib pajak yang memanfaatkan program ini.
"Animo masyarakat tinggi. Untuk itu kami perpanjang program ini hingga 29 Desember 2023. Wajib pajak yang belum melunasi kewajiban, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini," ujar Wahid dalam keterangan tertulisnya.
Wahid menjelaskan, program penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar. Artinya, wajib pajak yang belum membayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2022, 2021, dan tahun-tahun sebelumnya, dapat memanfaatkan program ini.
Perpanjangan program penghapusan denda PBB-P2 ini merupakan upaya Pemerintah Kota Depok untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pembangunan Kota Depok.