Pelajaran Penting! Remaja 16 Tahun Nyetir Mobil Toyota Yaris Berujung Tabrak 13 Kendaraan Di Bekasi
Pelajaran Penting! Remaja 16 Tahun Nyetir Mobil Toyota Yaris Berujung Tabrak 13 Kendaraan Di Bekasi

Rabu, 17 Apr 2024 | 15:51:11 WIB, Dilihat 72 Kali

Oleh Anggun Nur Maulidya

Pelajaran Penting! Remaja 16 Tahun Nyetir Mobil Toyota Yaris Berujung Tabrak 13 Kendaraan Di Bekasi Pelajaran Penting! Remaja 16 Tahun Nyetir Mobil Toyota Yaris Berujung Tabrak 13 Kendaraan Di Bekasi.(Foto : Dok Detikcom)

Baca Juga : Profesor Diduga Lakukan Penipuan Prihal Kuliah Doktoral Berujung Dipolisikan


Mediaupdate.id - Bekasi - Mobil Toyota Yaris yang dikendarai pelajar berusia 16 Tahun menabrak 11 motor dan 2 mobil Di Bekasi. Kanit Laka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Wandi Suwandhi membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa (16/4/2024) malam.

Wandi menyebutkan bahwa pengemudi mobil toyota yaris berinisial MH (16) belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Pengemudi MH (16), pelajar SMA. Belum punya SIM," Kata Wandi.

Wandi menjelaskan bahwa kecelakaan itu bermula saat pelajar pengemudi Yaris menyerempet sejumlah motor. Pengemudi Yaris kemudian berhenti dengan niat ingin bertanggung jawab namun ada 3 orang mendatangi mobil itu dan membuat pengemudi Yaris ketakutan.

MH kemudian melarikan diri dan kembali menabrak sejumlah kendaraan. Selanjutnya di Gerbang Tol Becakayu, Yaris tersebut menabrak Brio yang sedang melakukan transaksi. Kasus tersebut berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Wandi mengatakan orang tua pelaku sudah membuat pernyataan bertanggung jawab atas kasus tersebut. mereka juga siap mengganti kerugian kerusakan kendaraan dari para korban.

"Orangtuanya memohon pada pimpinan Polres Bekasi kota karena anak di bawah umur akan dibawa pulang orang tuanya bertanggungjawab atas perilaku anaknya," ujarnya.

"Di situ musyawarah semua pihak luka ringan lecet-lecet saja, motor rusak. semua sudah diberikan biaya perbaikan oleh orang tuanya motor ada 11 mobil ada 2," imbuhnya.

Dari insiden tersebut, ada satu hal yang dapat dipetik agar tak berulang dikemudian hari. Usia 16 tahun memang belum saatnya mengemudikan kendaraan. Hal itu tertuang pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengendara harus berusia minimal 17 tahun. Meski begitu, mereka yang sudah berusia 17 tahun juga tak menjamin memahami aturan lalu lintas dengan baik.

"Usia 17 tahun di Indonesia sudah dianggap dewasa dalam bersikap, berpikir dan bertindak. Tapi dalam berkendara ukurannya susah atau belum tentu, karena tidak ada penilaian yang fair menyangkut kesiapan mental seseorang," Ujar Praktisi Keselamatan Berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana belum lama ini.

Disisi lain, orang tua memegang peranan penting untuk mencegah anaknya berkendara di jalan raya, karena risikonya sangat besar. Membiarkan anak mengendarai kendaraan sebelum waktunya sama saja menjerumuskan ke jurang bahaya.

"Orang tua harus tahu kalau risiko bahaya saat berkendara itu tinggi, jangankan asal-asalan. Hati-hati saja belum tentu aman," tambah Sony.



Profesor Diduga Lakukan Penipuan Prihal Kuliah Doktoral Berujung Dipolisikan
  • Profesor Diduga Lakukan Penipuan Prihal Kuliah Doktoral Berujung Dipolisikan

    Rabu, | 09:02:19 | 122 Kali


  • Sopir Jazz Alami Microsleep Tabrak Mobil Innova Di Depok Akibatkan 5 Orang Terluka
  • Sopir Jazz Alami Microsleep Tabrak Mobil Innova Di Depok Akibatkan 5 Orang Terluka

    Rabu, | 08:56:08 | 101 Kali


  • Truk Ban Pecah Di Tol Janger KM 11 Arah Jakarta Macet
  • Truk Ban Pecah Di Tol Janger KM 11 Arah Jakarta Macet

    Rabu, | 08:45:35 | 91 Kali


  • Pemudik Asal Palembang Meninggal Di Pelabuhan Bakauheni Diduga Kelelahan
  • Pemudik Asal Palembang Meninggal Di Pelabuhan Bakauheni Diduga Kelelahan

    Selasa, | 13:45:50 | 83 Kali


  • Polisi Kawal Pemudik Bermotor Dari Pelabuhan Merak Hingga Tangerang
  • Polisi Kawal Pemudik Bermotor Dari Pelabuhan Merak Hingga Tangerang

    Selasa, | 13:40:04 | 90 Kali