Polisi Tangkap Ibu Viral Cabuli Anak Kandung di Bekasi Baca artikel detiknews,

Jumat, 07 Jun 2024 | 13:24:54 WIB, Dilihat 53 Kali

Oleh Rafly Azhar Ibrahim

Polisi Tangkap Ibu Viral Cabuli Anak Kandung di Bekasi   Baca artikel detiknews,

Baca Juga : Pelajar Tewas Dikeroyok di Kemang Jaksel Akan Dimakamkan di TPU Kampung


 Video memperlihatkan seorang ibu diduga mencabuli putra kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi pun menangkap ibu berinisial AK (26) tersebut.

 Jumat (7/6/2024), wanita dalam video itu tampak mengenakan baju berwarna oranye. Sementara, putranya tidak mengenakan baju.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Desember 2023 di Sukarapih, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia mengatakan AK telah ditangkap pada Kamis (6/6).

"Diamankan di Kampung Rawa Ilat," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/6/2024).

Ade Ary mengatakan AK telah mengakui perbuatannya. Dia mengatakan AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," kata Ade Ary.

"Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap. Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Dia belum menjelaskan detail alasan AK melakukan pelecehan terhadap anaknya. Dia mengatakan AK mengaku aksi itu dilakukan karena alasan ekonomi.

"Hasil sementara motif ekonomi," ujarnya.

AK dijerat dengan Pasal 294 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 



Pelajar Tewas Dikeroyok di Kemang Jaksel Akan Dimakamkan di TPU Kampung
  • Pelajar Tewas Dikeroyok di Kemang Jaksel Akan Dimakamkan di TPU Kampung

    Jumat, | 10:15:32 | 40 Kali


  • Dihubungi Tak Balas, Wanita Ditemukan Tewas dalam Kontrakan di Bogor
  • Dihubungi Tak Balas, Wanita Ditemukan Tewas dalam Kontrakan di Bogor

    Kamis, | 13:40:53 | 54 Kali


  • Polisi Razia 4 Toko Kelontong di Bogor, Sita 26 Botol Miras Ilegal
  • Polisi Razia 4 Toko Kelontong di Bogor, Sita 26 Botol Miras Ilegal

    Kamis, | 13:28:47 | 43 Kali


  • Polisi Selidiki Viral Maling Motor Todongkan Senpi di Bogor
  • Polisi Selidiki Viral Maling Motor Todongkan Senpi di Bogor

    Kamis, | 11:03:55 | 51 Kali


  • Pelaku Pencurian Rumah yang Direnovasi di Bogor Diduga Anak Kandung Pemilik
  • Pelaku Pencurian Rumah yang Direnovasi di Bogor Diduga Anak Kandung Pemilik

    Kamis, | 10:26:10 | 47 Kali