Langkah Tegas Pemkot Solo Terkait Larangan Makan Daging Anjing
Langkah Tegas Pemkot Solo Terkait Larangan Makan Daging Anjing

Senin, 18 Mar 2024 | 08:03:41 WIB, Dilihat 78 Kali

Oleh Anggun Nur Maulidya

Langkah Tegas Pemkot Solo Terkait Larangan Makan Daging Anjing Langkah Tegas Pemkot Solo Terkait Larangan Makan Daging Anjing.(Foto : Mediaupdate.id/canva)

Baca Juga : Proses Pemakaman Habib Hasan Bin Ja\'far Assegaf Diiringi Isak Tangis Para Pelayat


Mediaupdate.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengambil beberapa langkah tegas terkait larangan makan daging anjing: surat edaran sudah disebarkan oleh Walkot Solo Gibran Rakabuming Raka yang telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 003/135/2024 terkait Imbauan Pencegahan Konsumsi Daging Anjing. SE ini berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing.

Pemkot Solo sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan konsumsi daging anjing. Perda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk penegakan aturan larangan makan daging anjing. Pemkot Solo melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengonsumsi daging anjing. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, spanduk, dan banner.

Pemkot Solo berkoordinasi dengan penegak hukum, seperti Satpol PP dan Kepolisian, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan larangan makan daging anjing. Pemkot Solo akan memberikan pendampingan kepada para pedagang daging anjing untuk beralih ke usaha lain. Pendampingan ini akan dilakukan dengan memberikan pelatihan dan bantuan modal.

Langkah-langkah tegas yang diambil Pemkot Solo ini diharapkan dapat:

  • Melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya mengonsumsi daging anjing.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesejahteraan hewan.
  • Mendorong terciptanya Solo yang ramah hewan.

Namun, beberapa pihak masih memperdebatkan aturan ini.

  • Ada yang mendukung aturan ini karena alasan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
  • Ada juga yang menentang aturan ini karena alasan budaya dan ekonomi.

Pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar aturan ini dapat diterima dan dipatuhi oleh semua pihak.



Proses Pemakaman Habib Hasan Bin Ja\
  • Proses Pemakaman Habib Hasan Bin Ja\'far Assegaf Diiringi Isak Tangis Para Pelayat

    Jumat, | 08:22:09 | 123 Kali


  • Beri Hak Kemanusiaan! Dukungan Legislator Terkait \
  • Beri Hak Kemanusiaan! Dukungan Legislator Terkait \'Cuti Ayah\'

    Jumat, | 08:08:21 | 83 Kali


  • Apel Upacara HUT Ke-72 Korsabhara Baharkam Polri Dipimpin Komjen Fadil Imran
  • Apel Upacara HUT Ke-72 Korsabhara Baharkam Polri Dipimpin Komjen Fadil Imran

    Kamis, | 11:04:50 | 96 Kali


  • Lalin Tol Semanggi Padat Akibat Penanganan Truk Gangguan Patah Baut Roda Di Lajur Kiri
  • Lalin Tol Semanggi Padat Akibat Penanganan Truk Gangguan Patah Baut Roda Di Lajur Kiri

    Kamis, | 10:40:02 | 88 Kali


  • Jadwal Imsak Ramadhan 1445 H Di Bogor
  • Jadwal Imsak Ramadhan 1445 H Di Bogor

    Rabu, | 08:48:11 | 93 Kali