Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp6,9 Triliun Atasi Kemacetan
mediaupdate.id JAKARTA-- Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11)
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan peristiwa penting yang mengejutkan publik Indonesia.
Peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi KPK, yang selama ini diproyeksikan sebagai lembaga antikorupsi yang independen dan bersih.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka juga menjadi tantangan bagi pemerintah, yang harus memastikan bahwa kasus ini diproses secara adil dan transparan.