Baca Juga : Geger Penemuan Mayat Di Gudang Perkebunan Puncak Bogor!
Mediaupdate.id - Banjar, Jawa Barat - Seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) bernama Johnathan (56 tahun) dihukum 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Jawa Barat, atas kasus penikaman mertuanya, Atang Suherman (65 tahun).
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada 2023 di Desa Bangbayang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Johnathan menusuk Atang dengan pisau dapur saat mertuanya tengah duduk di teras rumah.
Menurut dakwaan jaksa, Johnathan melakukan penikaman karena kesal terhadap Atang yang sering memarahi putrinya, istri Johnathan.
Dalam persidangan, Johnathan mengaku bersalah dan meminta maaf kepada keluarga Atang. Ia juga menyatakan penyesalannya atas perbuatannya.
Hakim PN Banjar, Asep Irianto, dalam putusannya menyatakan bahwa Johnathan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan hukuman, di antaranya motif, efek jera, dan keadaan diri terdakwa. Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Johnathan telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Hukuman 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Johnathan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.