Baca Juga : Siasat Busuk Pembunuhan Buang Jasad Korbannya Dalam Koper
Mediaupdate.id - Adik Arif yang bernama AT telah ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus "Wanita dalam Koper". Penetapan AT sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan kasus dan temuan bukti baru.
Sebelumnya, Arif telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Motif pembunuhan ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Namun, berdasarkan keterangan Arif, ia membunuh korban karena tersinggung saat diminta untuk dinikahi.
Kasus "Wanita dalam Koper" ini menjadi sorotan publik karena mayat korban ditemukan dalam kondisi terbungkus koper di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Penemuan mayat ini menggemparkan warga sekitar dan menjadi viral di media sosial.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif pembunuhan secara lebih jelas dan menuntaskan proses hukum.