Baca Juga : Pencuri Motor Dibekuk di Jakut, Sempat Nembak ke Arah Warga
Polisi menangkap seorang pria berinisial T (46) yang diduga memperkosa A (13) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Penangkapan dilakukan setelah A melahirkan dan membuang bayinya di rumah warga.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Polsek Lempuing, ternyata bayi laki-laki dengan kondisi masih hidup yang diletakkan di teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing merupakan bayi yang lahir dari seorang pelajar di bawah umur berinisial A (13) yang dicabuli hingga melahirkan,
Dia mengatakan A, yang masih berstatus pelajar SD, mengaku melahirkan bayi tersebut dan membuangnya di teras rumah warga karena ketakutan setelah menjadi korban pemerkosaan T. Polisi kemudian menangkap T.
Kemudian kita selidiki ternyata pelaku T, warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, OKI, merupakan tetangga korban, selanjutnya dilakukan penangkapan dan saat ini sudah menjalani proses penahanan di Unit PPA polres OKI," katanya.
"Saat tersangka diperiksa intensif dia mengakui perbuatan tersebut dan setidaknya telah mencabuli (memperkosa) korban lebih dari delapan kali sejak Mei-September 2023, hingga korban hamil dan melahirkan,"