Baca Juga : Inilah 5 Fakta Mengenai Tewasnya Anggota TNI Di Bekasi Usai Ditusuk Pedang 4 Kali
Mediaupdate.id - Bekasi - Bawaslu Kota Bekasi menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, tidak terbukti melanggar aturan terkait penggunaan jersey bernomor punggung 2 oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah acara.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan Pj Walkot Bekasi dan sejumlah ASN mengenakan jersey bernomor punggung 2 saat menghadiri acara peresmian Situ Rawa Gede, Bekasi Selatan, pada 26 Maret 2024. Nomor punggung 2 identik dengan salah satu pasangan calon presiden (capres) di Pilpres 2024.
Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap Pj Walkot Bekasi dan Camat Bekasi Selatan terkait video tersebut. Hasilnya, Bawaslu tidak menemukan bukti pelanggaran aturan kampanye.
"Pj Walkot tidak terbukti dan kemudian Camat yang terbukti menurut Bawaslu Provinsi Jawa Barat," kata Abhan, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (5/4).
Abhan menjelaskan, Pj Walkot Bekasi hanya memberikan pidato dalam acara tersebut dan tidak terbukti melakukan ajakan atau imbauan untuk memilih salah satu capres.
Sementara itu, Camat Bekasi Selatan terbukti melanggar aturan karena memberikan arahan kepada ASN untuk mengenakan jersey bernomor punggung 2. Bawaslu telah memberikan teguran kepada Camat Bekasi Selatan.
Berikut beberapa poin penting dari pernyataan Bawaslu:
- Pj Walkot Bekasi tidak terbukti melanggar aturan terkait penggunaan jersey bernomor punggung 2 oleh ASN.
- Camat Bekasi Selatan terbukti melanggar aturan karena memberikan arahan kepada ASN untuk mengenakan jersey bernomor punggung 2.
- Bawaslu telah memberikan teguran kepada Camat Bekasi Selatan.