Baca Juga : Kasus Dugaan Kekerasan Egwuatu Godstime Ouseloka, Status WNInya Terancam?
Mediaupdate.id - TANGERANG - Pada hari Jumat, 19 Januari 2024, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia knalpot brong di sejumlah jalan protokol di Kota Tangerang. Hasilnya, sebanyak 81 pemotor ditindak dengan tilang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menertibkan para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban umum karena menimbulkan suara bising.
"Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, akan terus kami lakukan," kata Zain Dwi Nugroho.
Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, para pengendara juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Penggantian knalpot brong dapat dilakukan di bengkel resmi atau bengkel umum yang ditunjuk oleh kepolisian.
Razia knalpot brong ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kota Tangerang. Masyarakat berharap razia ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.