Baca Juga : FSPMI Depok: UMK 2024 Harus Naik 15 Persen
mediaupdate.id BEKASI-- Tempat pengolahan arang ilegal yang terletak di kawasan bantaran kali Cikeas, RT 03/RW 10 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, disegel pada Rabu (15/11/2023) pagi. Penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat sekitar karena polusi.
Aduan tersebut disampaikan oleh warga sekitar kepada Pemerintah Kota Bekasi. Dalam aduannya, warga mengeluhkan adanya asap hitam yang berasal dari tempat pengolahan arang tersebut. Asap tersebut membuat udara di sekitar tempat pengolahan arang tersebut menjadi kotor dan tidak sehat.
Pemerintah Kota Bekasi kemudian melakukan penyelidikan terhadap aduan tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tempat pengolahan arang tersebut beroperasi secara ilegal. Tempat pengolahan arang tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak memenuhi standar lingkungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi kemudian melakukan penyegelan terhadap tempat pengolahan arang tersebut. Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan unsur terkait lainnya.
Penyegelan ini disambut baik oleh masyarakat sekitar. Masyarakat berharap agar tempat pengolahan arang tersebut tidak beroperasi lagi karena menimbulkan polusi.
Sumber: Instagram/infobekasi