Baca Juga : Curanmor Beraksi di Kebon Jeruk, Dua Motor Vario Raib Sekaligus
Polresta Bogor Kota menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka terkait kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di kota Bogor, pada Jumat 29 September 2023
Kelima pelaku tersebut, merupakan dari kalangan sipil. Namun, 1 pelaku diantaranya merupakan pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan
Dalam aksinya, para pelaku memalsukan dokumen Kartu Keluarga (KK) agar lolos PPDB online tersebut.Terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 263 Junto 266 KUHP yaitu tentang tindak pidana pemalsuan surat. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Sumber: Rep: Shabrina Zakaria | Red: Agus Yulianto dari Media Rejabar)