Baca Juga : Geger! Wanita Pemotor Terseret Puluhan Meter Oleh Pelaku Begal Bekasi
Mediaupdate.id - Tangerang - 12 orang tersangka kasus bullying di SMA Internasional di Tangerang Selatan terjerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berikut beberapa pasal yang disangkakan kepada para tersangka:
- Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 170 KUHP
Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur tentang kekerasan fisik yang dilakukan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur tentang ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan di depan umum, di lembaga pendidikan, atau di tempat yang disaksikan orang banyak.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, 4 orang tersangka yang berusia dewasa juga dijerat dengan UU TPKS.
Pasal yang disangkakan adalah:
- Pasal 6 UU TPKS tentang kekerasan fisik yang dilakukan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus bullying ini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Tangerang Selatan.
Berikut beberapa fakta terkait kasus bullying ini:
- Korban berinisial AB mengalami depresi dan trauma.
- Para pelaku melakukan bullying dengan cara memukul, menendang, dan melumuri korban dengan oli bekas.
- Bullying terjadi di dalam dan luar sekolah.
- Para pelaku dan korban masih duduk di bangku SMA.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses dengan seadil-adilnya.
Semoga informasi ini bermanfaat.