Baca Juga : Polsek Sukmajaya Menangkap Seorang Pria Spesialis Pencuri Warung Kelontong.
DEPOK UPDATE - Target pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Depok sebesar Rp377 miliar, Pemda depok terus digenjot Badan Keuangan Daerah (BKD).
Di triwulan ketiga 2023, dari 11 kecamatan di Kota Depok hampir seluruhnya belum memenuhi target PBB.
Dari catatan BKD, Kecamatan Cimanggis paling tinggi realisasi PBB-nya yakni Rp47.144.429.528 atau 77,39 persen.
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Depok, Muhammad Reza mengatakan, saat ini masih tersisa tiga bulan lagi bagi wajib pajak (WP) dalam membayar PBB.
Jika terus mengulur waktu dalam membayar PBB, makan denda akan terus terakumulasi. Mengingat, saat ini denda membayar pajak sudah diberlakukan.
Tiap bulan, kata Muhammad Reza, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen. Bila, dibulan selanjutnya belum juga bayar terus bertambah kelipatan 2 persen sampai maksimal denda sebesar 24 persen.
Guna menghindari denda tersebut, wajib pajak diminta sesegera mungkin membayar PBB. “Tenggat wajib pajak membayar PBB 31 Agustus kemarin. Saat ini sudah Oktober jadi rata-rata sudah kena denda hampir 4 persen,” jelas Muhammad Reza.
Berdasarkan data yang masuk sampai akhir September 2023. Ada empat kecamatan yang realisasinya diatas 70 persen.
Pertama Cimanggis Rp47.144.429.528 atau 77,39 persen. Kedua, Cilodong Rp15.405.822.773 atau 71,67 persen, lalu Sukmajaya Rp21.443.607.518 atau 70,76 persen dan terakhir Kecamatan Cinere realisasi PBB-nya Rp26.332.697.265 atau 70,28 persen.