Satlantas Polres Metro Depok memanggil pria yang menyetir motor dengan kakinya

Jumat, 06 Okt 2023 | 10:17:44 WIB, Dilihat 166 Kali

Oleh Abdus Somad

Satlantas Polres Metro Depok  memanggil pria yang menyetir motor dengan kakinya

Baca Juga : Kasus anak tikam ayah kandung di Depok, Jawa Barat tengah jadi sorotan


Satlantas Polres Metro Depok melakukan pemanggilan terhadap pemuda yang berkendara dengan tidak wajar. Sebab, dia mengendarai sepeda motor dengan kedua kaki di bagian kemudi sambil tiduran.

Pemanggilan itu dilakukan Satlantas Polres Metro Depok untuk meminta konfirmasi dari pemuda tersebut terkait aksinya megendarai motor sambil tiduran dengan dua kaki di stang motor.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pemuda berinisial MH itu datang didampingi pemilik motor IU untuk konfirmasi terkait tilang elektronik atau Etle.

"Perihal pengendara R2 di Jalan Margonda Raya yang berkendara tidak wajar atau berkendara memegang setang motor menggunakan kedua kaki dengan posisi pengendara tiduran diatas motor yang sedang berjalan," jelas Kompol Multazam Lisendra, Kamis (5/10).

Menurut Kompol Multazam Lisendra, mekanisme tilang elktronik ata Etle yang dilakukan itu sesuai dengan Pasal 272 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu dengan Etle Mobile.

"Selanjutnya, petugas kepolisian memberikan tilang dan imbauan kepada pemilik kendaraan pengendara tersebut agar mematuhi peraturan lalu lintas dan juga harus mengedepankan keselamatan pribadi dan keselamatan orang lain," terang Kompol Multazam Lisendra.

Kompol Multazam Lisendra menegaskan, apabila aksi itu kembali dilakukan pemuda tersebut, maka polisi akan menjeratnya dengan sanski tilang yang tertuang dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009

"Dengan sanksi kurungan 3 bulan," ujar Kompol Multazam Lisendra.

Lain dari itu, jelas Kompol Multazam Lisendra, apabila aksi tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka pengendara dapat dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Ttahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000," tandas Kompol Multazam Lisendra



Kasus anak tikam ayah kandung di Depok, Jawa Barat tengah jadi sorotan
  • Kasus anak tikam ayah kandung di Depok, Jawa Barat tengah jadi sorotan

    Kamis, | 17:02:02 | 152 Kali


  • Pencurian mobil pick-up L 300. Lokasi di Sawangan Duren Seribu
  • Pencurian mobil pick-up L 300. Lokasi di Sawangan Duren Seribu

    Kamis, | 14:55:51 | 140 Kali


  • PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) meraih juara kedua pada kategori BUMD Air Minum Terbaik
  • PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) meraih juara kedua pada kategori BUMD Air Minum Terbaik

    Jumat, | 15:21:40 | 128 Kali


  • Pria modus cari kontrakan padahal diduga akan maling motor kembali terjadi di Cagar Alam
  • Pria modus cari kontrakan padahal diduga akan maling motor kembali terjadi di Cagar Alam

    Rabu, | 16:47:15 | 777 Kali


  • Salat Istisqa digelar serentak di 11 kecamatan di Kota Depok untuk meminta Allah menurunkan hujan.
  • Salat Istisqa digelar serentak di 11 kecamatan di Kota Depok untuk meminta Allah menurunkan hujan.

    Jumat, | 14:48:20 | 155 Kali