Sita Ratusan Botol Miras di Neglasari Satpol PP Kota Tangerang Tegakan Perda No 7 Tahun 2005

Jumat, 20 Okt 2023 | 11:13:23 WIB, Dilihat 80 Kali

Oleh Pitriani Sri Rahayu

Sita Ratusan Botol Miras di Neglasari Satpol PP Kota Tangerang Tegakan Perda No 7 Tahun 2005 Foto Sumber: Canva

Baca Juga : Penipuan berkedok rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tangerang Selatan


Sebanyak 174 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan ratusan botol minuman keras tersebut didapat dari dua warung remang-remang berkedok menjual jamu.

Penertiban penjualan miras itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.

Hal itu dilakukan, untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum kepada masyarakat Kota Tangerang, operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi.

(Sumber: TribunTangerang)



Penipuan berkedok rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tangerang Selatan
  • Penipuan berkedok rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tangerang Selatan

    Kamis, | 15:53:25 | 349 Kali


  • Kecelakaan tunggal Mobil Terjun ke semak-semak di Tol Bocimi Bogor
  • Kecelakaan tunggal Mobil Terjun ke semak-semak di Tol Bocimi Bogor

    Kamis, | 15:50:35 | 160 Kali


  • Modus Rekrutmen Polri, Polisi Gadungan Asal Pagedangan Tangerang Tipu Korban Sampai 4 Miliar
  • Modus Rekrutmen Polri, Polisi Gadungan Asal Pagedangan Tangerang Tipu Korban Sampai 4 Miliar

    Kamis, | 13:56:06 | 148 Kali


  • Kebakaran Lahan dan Gudang Sekolah Siloam di Jalan Kartini-Depok
  • Kebakaran Lahan dan Gudang Sekolah Siloam di Jalan Kartini-Depok

    Kamis, | 11:48:37 | 135 Kali


  • Kebakaran bangunan rumah terjadi di Jalan Kayu Jati V, Jakarta Timur
  • Kebakaran bangunan rumah terjadi di Jalan Kayu Jati V, Jakarta Timur

    Kamis, | 11:46:17 | 127 Kali