Baca Juga : Penipuan berkedok rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tangerang Selatan
Sebanyak 174 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan ratusan botol minuman keras tersebut didapat dari dua warung remang-remang berkedok menjual jamu.
Penertiban penjualan miras itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.
Hal itu dilakukan, untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum kepada masyarakat Kota Tangerang, operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi.
(Sumber: TribunTangerang)