Baca Juga : Pemerintah Kota Tangerang terus mengebut pembangunan sistem pengendalian banjir
Seorang pria berinisial S (30) diamankan warga Kampung Dahu Tengah RT 03/07 Desa Parigi Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (29/10/23) malam. S diduga hendak mencuri mobil milik Lurah Parigi, M. Nur.
Peristiwa ini bermula saat S terlihat sedang berusaha mencuri mobil Lurah Nur yang sedang terparkir di depan rumah. Warga yang curiga langsung mengamankan S dan menyerahkannya kepada polisi.
Polisi yang menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan S. S kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Supriadi mengatakan, S telah mengakui perbuatannya. S mengaku hendak mencuri mobil Lurah Nur untuk dijual.
"Pelaku mengakui hendak mencuri mobil milik Lurah Parigi untuk dijual. Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Dedi.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.