Baca Juga : Ratusan Pegawai perusahaan Pelayanan Jasa Antar Pengiriman di Gudang Kawasan Malatek Kena PHK Massal
Polsek Tajur Halang Polres Metro Depok menggerebek warung yang menjual obat-obatan terlarang di Kp.Jampang RT 02/10, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial UA, 25 tahun, pemilik warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat-obatan terlarang, antara lain:
- 35 lembar berisi 10 butir Tramadol
- 19 lembar Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir per lembar
- 20 kantong BX dengan isi masing-masing 10 butir
Ketiga obat tersebut merupakan obat keras golongan G yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. UA mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggannya dengan harga Rp10.000 per butir.
UA saat ini telah diamankan di Polsek Tajur Halang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan t3rl4r4ng. "Kami akan menindak tegas pelaku peredaran obat-obatan t3rl4r4ng," kata Imran.
Imran juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan t3rl4r4ng.
Polsek Tajur Halang Polres Metro Depok menggerebek warung yang menjual obat-obatan terlarang di Kp.Jampang RT 02/10, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial UA, 25 tahun, pemilik warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat-obatan terlarang, antara lain:
- 35 lembar berisi 10 butir Tramadol
- 19 lembar Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir per lembar
- 20 kantong BX dengan isi masing-masing 10 butir
Ketiga obat tersebut merupakan obat keras golongan G yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. UA mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggannya dengan harga Rp10.000 per butir.
UA saat ini telah diamankan di Polsek Tajur Halang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan t3rl4r4ng. "Kami akan menindak tegas pelaku peredaran obat-obatan t3rl4r4ng," kata Imran.
Imran juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan t3rl4r4ng.
Sumber: Instagram/Depokhariini