Polres Metro Depok Menggerebek Warung yang Menjual 0bat-obatan Terlarang di Kp.Jampang

Kamis, 02 Nov 2023 | 11:20:28 WIB, Dilihat 131 Kali

Oleh Pitriani Sri Rahayu

Polres Metro Depok Menggerebek Warung yang Menjual 0bat-obatan Terlarang di Kp.Jampang Foto Sumber: Tribun Pontianak.com

Baca Juga : Ratusan Pegawai perusahaan Pelayanan Jasa Antar Pengiriman di Gudang Kawasan Malatek Kena PHK Massal


Polsek Tajur Halang Polres Metro Depok menggerebek warung yang menjual obat-obatan terlarang di Kp.Jampang RT 02/10, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial UA, 25 tahun, pemilik warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat-obatan terlarang, antara lain:

- 35 lembar berisi 10 butir Tramadol
- 19 lembar Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir per lembar
- 20 kantong BX dengan isi masing-masing 10 butir

Ketiga obat tersebut merupakan obat keras golongan G yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. UA mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggannya dengan harga Rp10.000 per butir.

UA saat ini telah diamankan di Polsek Tajur Halang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan t3rl4r4ng. "Kami akan menindak tegas pelaku peredaran obat-obatan t3rl4r4ng," kata Imran.

Imran juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan t3rl4r4ng.

Polsek Tajur Halang Polres Metro Depok menggerebek warung yang menjual obat-obatan terlarang di Kp.Jampang RT 02/10, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial UA, 25 tahun, pemilik warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat-obatan terlarang, antara lain:

- 35 lembar berisi 10 butir Tramadol
- 19 lembar Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir per lembar
- 20 kantong BX dengan isi masing-masing 10 butir

Ketiga obat tersebut merupakan obat keras golongan G yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. UA mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggannya dengan harga Rp10.000 per butir.

UA saat ini telah diamankan di Polsek Tajur Halang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan t3rl4r4ng. "Kami akan menindak tegas pelaku peredaran obat-obatan t3rl4r4ng," kata Imran.

Imran juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan t3rl4r4ng.

Sumber: Instagram/Depokhariini



Ratusan Pegawai perusahaan Pelayanan Jasa Antar Pengiriman di Gudang Kawasan Malatek Kena PHK Massal
  • Ratusan Pegawai perusahaan Pelayanan Jasa Antar Pengiriman di Gudang Kawasan Malatek Kena PHK Massal

    Rabu, | 15:51:37 | 117 Kali


  • Hanya Dalam Hitungan Detik, Seorang Pria di Jaktim Terekam Cctv Berhasil Mencuri Ban Mobil Serep
  • Hanya Dalam Hitungan Detik, Seorang Pria di Jaktim Terekam Cctv Berhasil Mencuri Ban Mobil Serep

    Rabu, | 11:34:49 | 110 Kali


  • Sebuah Truk Terparkir di Depan Taman Duta Depok, Tiba-tiba Jalan Sendiri dan Menabrak Sebuah Mobil
  • Sebuah Truk Terparkir di Depan Taman Duta Depok, Tiba-tiba Jalan Sendiri dan Menabrak Sebuah Mobil

    Rabu, | 11:19:57 | 119 Kali


  • Gerbang Tol Sawangan Depok Lokasi yang Kerap Kali Dijadikan Arena T4wur4n Oleh Sekelompok Remaja
  • Gerbang Tol Sawangan Depok Lokasi yang Kerap Kali Dijadikan Arena T4wur4n Oleh Sekelompok Remaja

    Selasa, | 11:02:50 | 81 Kali


  • Telah Hilang Siswi SMP Berinisial NS (15) Depok, Meninggalkan Rumah Sejak Sabtu 28 Oktober Malam
  • Telah Hilang Siswi SMP Berinisial NS (15) Depok, Meninggalkan Rumah Sejak Sabtu 28 Oktober Malam

    Senin, | 15:21:25 | 122 Kali