Baca Juga : Pemuda Diciduk Polisi Diduga Jual Tramadol Dengan Kedok Toko Kosmetik
Mediaupdate.id - Bekasi - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pemalsuan meterai tempel. Enam orang tersangka diamankan dalam kasus ini. Barang bukti yang disita antara lain alat cetak meterai palsu, bahan baku meterai, dan meterai palsu siap edar senilai ratusan juta rupiah.
Kronologi Kejadian:
Petugas mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas pembuatan meterai palsu di sebuah rumah di Cikarang, Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan alat cetak meterai palsu, bahan baku meterai, dan meterai palsu siap edar. Enam orang tersangka yang berada di lokasi kemudian diamankan.
Modus Operandi:
Para tersangka membuat meterai palsu dengan cara meniru meterai asli. Meterai palsu tersebut kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah.
Pemalsuan meterai negara berdampak menjadi tindakan yang merugikan negara. Negara kehilangan pendapatan dari penjualan meterai asli. Penggunaan meterai palsu dapat berakibat pada dokumen yang tidak sah.
Upaya Penegakan Hukum:
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Meterai.
- Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Bagi masyarakat diimbau untuk membeli meterai di tempat yang resmi. Pastikan meterai yang dibeli memiliki ciri-ciri keaslian dan jika menemukan meterai palsu segera laporkan ke pihak berwajib.