Baca Juga : Profesor Diduga Lakukan Penipuan Prihal Kuliah Doktoral Berujung Dipolisikan
Mediaupdate.id - Bogor - Pada tanggal 17 April 2024, Kepolisian Sektor Nanggung, Polres Bogor, berhasil menangkap 9 orang penambang emas ilegal di area PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Menurut Kapolsek Nanggung, AKP Ade Kamsa, para pelaku tertangkap basah saat petugas PT Antam sedang patroli. Petugas melihat ada aktivitas mencurigakan di sekitar lubang bekas galian emas. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan 9 orang yang sedang menambang emas tanpa izin.
Para pelaku beserta barang buktinya, seperti peralatan menambang dan emas yang telah ditambang, kemudian dibawa ke Polsek Nanggung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus Penambangan Emas Ilegal Sering Terjadi
Kasus penambangan emas ilegal di area PT Antam UPBE Bogor sering terjadi. Hal ini menyebabkan kerugian bagi PT Antam dan juga merusak lingkungan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas ilegal. Penambangan emas ilegal tidak hanya merugikan pihak lain, tetapi juga membahayakan keselamatan para penambang itu sendiri.